Harian Kompas, 24 November 2016
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dilakukan lebih dari sekali. Handang bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10 persen dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp 1 miliar.
Handang ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp 6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp 78 miliar dihapuskan.
”HS (Handang Soekarno) diduga bukan sekali ini melakukan upaya penghapusan pajak,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (23/11).
Dari informasi yang dihimpun Kompas, salah satu rekaman komunikasi antara Handang Soekarno dan Raj Rajamohanan Nair yang tersadap KPK adalah percakapan tentang nilai suap untuk menghapus STP. Handang meminta tarif 10 persen dari total utang pajak yang ingin dihapus ditambah Rp 1 miliar. Namun, setelah ada tawar-menawar antara Handang dan Raj, disepakati komitmen sebesar Rp 6 miliar sebagai biaya penghapusan STP PT EK Prima.
Setelah kasus suap ini terungkap, menurut Agus, KPK menerima banyak informasi soal dugaan korupsi dengan modus yang sama dari dalam Ditjen Pajak. ”Ada sejumlah informasi. Namun, pegawai pajak yang bersih juga banyak,” kata Agus.
Sejak Selasa malam hingga Rabu pagi, penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yaitu kantor Ditjen Pajak, kantor PT EK Prima,
kediaman Raj, dan tempat kos Handang di belakang kantor Ditjen Pajak.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Hubungan Masyarakat KPK Priharsa Nugraha menuturkan, KPK memperoleh sejumlah barang bukti baru, antara lain dokumen terkait STP PT EK Prima. Dokumen itu sangat penting untuk mengetahui rekam jejak pembayaran pajak PT EK Prima dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani berpendapat, penangkapan pegawai pajak oleh KPK tidak akan menggerus kepercayaan pengusaha yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. ”Meski demikian, kami berharap agar peristiwa ini menjadi yang terakhir,” kata Hariyadi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kasus ini justru berdampak positif. ”Efeknya positif untuk membuat dunia usaha selalu melakukan good corporate governance dalam pengembangan usaha ke depan,” ujar Rosan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menutupi kekecewaannya karena kembali ada pegawai Ditjen Pajak yang ditangkap KPK. ”Oleh sebab itu, semakin cepat dibersihkan, semakin baik,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memiliki profil sejumlah pegawai yang dianggap mencurigakan. Sri Mulyani optimistis sebagian besar pegawai pajak yang memiliki komitmen dan integritas akan terus bekerja secara profesional.