Harian Kompas, 24 November 2016
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak membuka jalur negosiasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Langkah ini bertujuan untuk menyepakati nilai pajak yang akan dibayar kedua perusahaan tersebut kepada negara.
"Sekarang sedang tahap negosiasi. Jadi, untuk sementara kita hentikan proses penyelidikan bukti permulaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Rabu (23/11).
Negosiasi akan berangkat dari nilai pajak versi DJP yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Soal nilai pajak, Haniv menolak untuk menyebutkan.
"Kalau nanti tidak menemukan kata sepakat, kami akan langsung meningkatkan ke tahap penyidikan. Investigasi penuh. Jika penyidikan, ujung-ujungnya adalah wajib pajak diminta membayar tunggakan pajak berikut dendanya," kata Haniv.
Perwakilan Google akan datang ke Indonesia untuk bernegosiasi dua pekan lagi. Sementara perwakilan Facebook akan bernegosiasi tahun depan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong agar wajib pajak perorangan dan badan yang berkecimpung di pasar modal untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Setelah membuka perdagangan di bursa, pada Rabu, Sri Mulyani membuka data wajib pajak perorangan dan badan di pasar modal yang sudah dan belum mengikuti program pemerintah tersebut. "Ada 537 wajib pajak perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan 519 terdapat di Jawa dan Bali. Dari jumlah tersebut, baru 167 wajib pajak yang ikut pengampunan pajak," kata Sri Mulyani.
Dari perusahaan yang tercatat di bursa, ada 464 pihak pemegang saham dan 60 persen di antaranya sudah mengikuti pengampunan pajak. Total dana tebusan yang dibayarkan sebesar Rp 2 triliun.
Pada hari Rabu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengikuti program pengampunan pajak di Makassar, Sulawesi Selatan. Syahrul mengatakan, dirinya baru mengikuti program pengampunan pajak pada periode kedua karena sempat bingung dengan pelaporan lain.