Harian Kontan, 23 Februari 2012
UPAYA industri otomotif meraih fasilitas tax allowance mulai direspon. Pemerintah bakal mengkaji permintaan pelaku usaha industri otomotif untuk mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) ini.
Pemerintah menilai, banyak produsen otomotif memilih Indonesia sebagai basis produksi dan hasilnya akan diekspor. "Mereka menanyakan ke saya kalau investasi di Indonesia tapi produknya diekspor, bisa dapat apa,"ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (22/2).
Menurut Hidayat, menjadi basis produksi otomotif untuk kepentingan ekspor sangat bagus bagi Indonesia. Sebab, akan mendongkrak devisa maupun nilai tambah produk otomotif serta memicu tumbuhnya industri pendukung untuk produk otomotif. Apalagi investasi sektor otomotif maupun industri pendukungnya mampu menyerap tenaga kerja paling sedikit 20.000 orang.
Namun, menurut Hidayat, pemerintah akan menilai dari kesanggupan pengusaha otomotif memenuhi persyaratan penerima tax allowance. "Jadi, kami akan menghitung cost and benefitnya,"kata mantan Ketua Umum Kadin itu.
Sebagai informasinya, ada tiga syarat untuk mendapat keringanan pajak. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Ketiga, menempatkan dana diperbankan Indonesia paling sedikit 10% dari investasi.