Berita Pajak
![]()
Genjot Penerimaan Pajak, Administrasi PPN Dibenahi
detik.com, 6 November 2013
Jakarta - Ketidakpatuhan pengusaha kena pajak (PKP) serta pengawasan wajib pajak yang masih terbilang longgar menyebabkan kinerja penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak optimal. Karena itu Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus menerus melakukan pembenahan administrasi PPN untuk mengatasi kebocoran di area tersebut. Tiga poin kunci yang menjadi sasaran pembenahan Ditjen Pajak adalah PKP, faktur pajak dan pelaporan SPT PPN.
Pembenahan PKP dilakukan dengan pengukuhan PKP yaitu memverifikasi bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak fiktif dan memenuhi syarat. Selain itu dilakukan juga crash program, atau registrasi ulang PKP yang tidak memenuhi syarat.
Pembenahan administrasi faktur pajak sebagai kelanjutan dari crash program juga terus digalakkan. Dengan penomoran faktur pajak yang tertib dan rapih, beredarnya faktur pajak fiktif dapat diminimalisir. Sering ditemui faktur pajak diterbitkan oleh individu atau perusahaan yang belum terdaftar memiliki NPWP.
Maraknya faktur pajak fiktif tak hanya telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar, tapi juga dapat merugikan pihak pengguna faktur pajak yang menjadi lawan bisnis penerbit faktur pajak fiktif. Akibat kerugian restitusi yang ditanggung Negara, pengguna faktur pajak akan dikenai denda 100% dari nilai pajak dan membayar ulang PPN.
Melalui aplikasi E-Nofa (Elektronik Nomor Faktur) yang memanfaatkan sistem informasi dan teknologi, Ditjen Pajak membenahi dari segi registrasi dan penomoran faktur pajak. Penomoran wajib pajak dibuat tersentralisasi dari Ditjen Pajak. Selain itu, hanya wajib pajak yang tertib melakukan registrasi dan pelaporan yang dapat memperoleh nomor faktur pajak.
Ditjen Pajak juga tak segan-segan mencabut izin usaha PKP yang berani ‘main-main’ dalam pelaporan SPT PPN. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah sebelumnya melakukan observasi kepada PKP. Hingga saat ini sudah ada 300 ribu PKP yang dicabut izin usahanya
“Dari sekitar 700 ribu wajib pajak PPN, atau PKP, hampir 60 persen tidak melaporkan SPT PPN. Dari hasil observasi kami melakukan kajian.Dari sinilah diketahui dari 400 ribu PKP yang terdaftar, sekitar 300 ribu dicabut izinnya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh.
Atas upaya pembenahan pada tiga area tersebut, telah terealisasi penerimaan Negara dari sektor PPN sebesar Rp 337,6 triliun dari jumlah penerimaan Rp 336,1 yang ditargetkan di APBN 2012. Untuk meningkatkan pengawasan kedepannya, di tahun 2014 akan diterbitkan faktur pajak elektronik (e-tax invoice) dan pelaporan pajak secara elektronik (e-SPT).
Penggunaan e-tax invoice akan semakin memudahkan pengawasan dalam penerbitan dan penomoran faktur pajak sementara e-SPT diharapkan dapat membantu perekaman pajak masukan dan pajak keluaran seperti yang sudah berhasil diterapkan oleh Korea Selatan.
Sebagai permulaan di tahun 2013, akan ada beberapa KPP dan PKP yang ditentukan untuk menjadi pilot project, dan di tahun 2014 e-tax invoice dan e-SPT dapat diterapkan secara nasional.
