Berita Pajak
![]()
Setoran PPh Badan Turun, Target Pajak Susah Dicapai
Harian Kontan, 19 September 2013
JAKARTA. Kantor pajak memastikan penerimaan pajak tahun ini gagal mencapai target sesuai Anggaran pendapatan dan belanja Negara Perubahan 2013 (APBN-P). Hingga 30 Agustus 2013, penerimaan pajak baru mencapai 55,9% dari target APBN-P 2013 sebesar Rp 995,213 triliun.
Penerimaan terbesar masih berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas yaitu Rp 271,80 triliun. Angka ini ada kenaikan 6,28% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2012.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut pelambatan ekonomi menjadi penyebab utama melesetnya penerimaan pajak. Hal ini masih ditambah lagi dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon pajak bagi perusahaan agar tetap bisa bertahan menghadapi krisis.
Fuad sadar kebijakan insentif pajak perlu diberikan pada situasi ekonomi yang sedang mengalami guncangan seperti sekarang ini. Pemerintah perlu menjaga prioritas stabilitas ekonomi makro agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terutama bagi industri padat karya. "Konsekuensinya PPh 2013 turun," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Berdasarkan pemantauan Ditjen Pajak, sejak awal tahun ini, setoran PPh badan usaha terus mengalami penurunan. Sampai Agustus penerimaan PPh pasal 25 merosot sekitar 4% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini mengindikasikan perusahaan di Indonesia sejatinya sudah tersengat krisis global sejak awal tahun ini.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, penyumbang penerimaan pajak terbesar berasal dari industri pertambangan dan kelapa sawit. Saat yang bersamaan, dalam dua tahun terakhir ini harga jual dua komoditi ini turun dengan drastis akibat permintaan di luar negeri melorot.
Kondisi ini jelas menyebabkan penjualan mereka terutama untuk pasar ekspor menjadi seret. Walhasil, pendapatan perusahaan melempem hingga setoran PPh tahun ini pun ikut seret.
Pengamat pajak asal Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako melihat selain laba perusahaan yang berorientasi ekspor turun, hal lain yang membuat penerimaan PPh pasal 25 tahun ini tak sesuai target adalah banyaknya perusahaan ekspor dan impor yang belum menjadi wajib pajak. Ronny menduga saat ini di Indonesia banyak barang yang diekspor maupun diimpor secara ilegal.
Ia berpendapat, seharusnya Ditjen Pajak mulai memfokuskan pendataan perusahaan yang belum menjadi wajib pajak. Apalagi jumlah wajib pajak badan saat ini baru sekitar 2 juta perusahaan.
Sementara itu, pengamat pajak dari Universitas Indonesia Gunadi bilang penurunan PPh pasal 25 masih bisa ditutup dengan PPh pasal 29. Mengingat keringanan pajak yang diberikan saat ini akan membuat cash flow perusahaan lari ke sektor lain seperti ekspansi usaha.
"Nanti belanja barang kan bisa kena pajak pertambahan nilai (PPN)," tambahnya. Tapi secara umum setoran pajak tahun ini masih tetap berat untuk mencapai target APBN-P 2013.
