Berita Pajak
Kendaraan Umum Rencananya Dikecualikan atas PPN Jalan Tol
Harian Kontan, 17 Maret 2015
JAKARTA, KONTAN. Direktorat jenderal Pajak (Ditjen) kementerian keuangan (kemkeu) belum menyerah untuk menjadikan jasa layanan jalan tol sebagai objek pajak. Pemerintah kini tengah menggodok skema alternatif mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas jasa jalan tol.
Skema alternatif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sigit Priadi Pramudito, Direktur jenderal Pajak kemkeu menjelaskan, skema alternatif itu ialah kemungkinan adanya pembebasan PPN 10% terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum. “jadi, misalnya, nanti untuk pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV,” kata Sigit, Senin (16/3).
jadi, bisa saja PPN jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. tapi, “skemanya masih kita rumuskan," tambah Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro. Sayang, Bambang enggan memastikan kapan pemungutan PPN jalan tol itu diberlakukan.
Yang pasti, Sigit menegaskan, tidak ada alasan pemerintah menunda lebih lama pemungutan PPN jalan tol. Waktu pemberlakuan PPN jalan tol pada april 2015 dinilai tepat mengingat rencana ini sempat tertunda pada 2003.
Hitungan Sigit, potensi penerimaan pajak jalan tol sebesar rp 1,2 triliun akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. "kalau kami akan memfasilitasi truk dan kendaraan besar, itu harus menggunakan PP.
jadi Peraturan Dirjen tidak bisa digunakan dan harus dicabut," imbuh Sigit. Sebelumnya, Dirjen Pajak merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor Per-10/Pj/2015 tentang tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan jasa jalan tol pada kamis (12/3) pekan lalu. terbitnya aturan itu menegaskan bahwa pemungutan PPN 10% atas jasa jalan tol berlaku pada 1 april 2015.
Namun, sehari kemudian, pemerintah memutuskan untuk menunda aturan tersebut. alasannya, waktu pelaksanaannya belum tepat seperti instruksi Presiden joko Widodo.
Sebab, pada tahun ini, ada sekitar 20 ruas jalan tol yang tarifnya juga akan dinaikkan. Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia taxation analysis jakarta menyambut baik rencana penerbitan skema baru PPN jasa jalan tol. Dia bilang, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. apalagi, selama ini tarif jalan tol dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.
Cuma, Prastowo menyarankan, besaran PPN yang dipungut 1% atau 2% dari tarif jalan tol yang berlaku. Catatannya, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
"jika PPN 10% bisa dikreditkan, itu akan menyulitkan para pengguna jalan tol dalam hal administrasi. karena, mereka harus mengumpulkan karcis tol," katanya.