Berita Pajak
Jurus Penyelamat Daya Beli, Penghasilan tak kena pajak (PTKP) akan naik menjadi Rp 36 juta per tahun
Harian Kontan, 28 May 2015
Besaran batas PTKP baru yang diusulkan pemerintah Rp 36 juta atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Angka ini naik 48,14% atau hampir separuh dari batas PTKP yang berlaku saat ini untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 24,3 juta seperti yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan besaran PTKP ini dilakukan dengan mempertimbangkan upah minimum tertinggi saat ini. Menurutnya, besaran upah minimum untuk wajib pajak Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang sudah mendekati Rp 3 juta per bulan, atau sekitar Rp 36 juta per tahun.
tandas Bambang.
Di sisi lain, kenaikan besaran penghasilan bebas pajak ini akan berdampak atas penerimaan pajak tahun 2016. Hitungan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, potensi penerimaan pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP tidak terlalu banyak, "Hitungan saya, hanya sekitar Rp 1 triliun - Rp 2 triliun setahun," ujar Sigit.
Harapan Sigit, efek domino dari kenaikan PTKP adalah naiknya daya beli masyarakat. Jika ini terjadi maka akan menambah penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Sektor riil jalan, ekonomi bergerak. Keuntungan ekonomi lebih banyak," ujarnya. Sigit yakin, efek domino atas aturan ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun 2016 yang ditargetkan sekitar 6,4%-6,6%.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo bilang, meski berpengaruh pada penurunan penerimaan, lewat kebijakan ini, pemerintah memberikan proteksi ke masyarakat berpenghasilan rendah dengan bebas pajak. "Harapannya, ini bisa mendorong daya beli mereka," ujarnya.