Berita Pajak
OJK Keluarkan Aturan Lindungi Konsumen
akuntanonline.com, 31 Juli 2013
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan dengan nomer 01/POJK.07/2013 merupakan POJK pertama yang dikeluarkan OJK.
"Tujuannya melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat di satu sisi dan tetap mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan di lain sisi," ujar Hadad di Jakarta, Selasa (30/07/13).
POJK kali ini, kata Hadad mengandung 3 aspek.Pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan. Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK.
Ketentuan dalam POJK ini menggunakan 5 prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumennya yang terdiri atas (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan (5) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Peraturan OJK berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal, sehingga ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada di masing-masing sektor tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus disempurnakan berpedoman kepada POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini.
OJK memberikan waktu selama 1 (satu) tahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini. Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain lain.