Berita Pajak
Pajak Rokok Berlaku Tahun 2014, Pendapatan Daerah Meningkat
Harian Kontan, 30 September 2013
Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, setelah masa transisi selama lima tahun, UU PDRD yang mengatur pajak rokok berlaku efektif tahun depan. Dan, pemerintah provinsi sudah siap memungut pajak tersebut.
Catatan saja, Pasal 27 sampai Pasal 31 UU PDRD mengatur dana bagi hasil cukai hasil tembakau alias rokok. Lewat beleid ini, selain harus menyetorkan cukai rokok, produsen juga harus membayar pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukainya.
Meski merupakan pajak provinsi, pemungutan pajak rokok nantinya akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan cukai rokok. Setelah itu, hasil pungutan akan didistrubusikan ke pemerintah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Lalu, hasil penerimaan pajak rokok tersebut akan diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota sebesar 70%. pembagiannya, sebesar 70% didasarkan pada jumlah penduduk, sedang 30% sisanya dibagi secara merata diseluruh kabupaten dan kota.
Menurut Susiwijono, dari target penerimaan cukai tahun depan, sebayak 10% diantaranya akan disalurkan ke pemerintah provinsi berupa pajak rokok. "Mau tidak mau harus dilaksanakan tahun depan,"ujarnya kemarin.
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat mematok target penerimaan cukai 2014 sebesar Rp 116,3 triliun. angak ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yakni sebesar Rp 114,3 triliun. Itu berarti, pemerintah provinsi akan mendapat setoran pajak rokok total Rp 11,63 triliun.
Susiwijono bilang, dari target penerimaan cukai 2014, paling besar disumbang oleh cukai rokok. Sementara, sampai Juli 2013 lalu, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp 61,21 triun. Sebanyak Rp 58,75 triliun atau 95,97% berasal dari cukai rokok.
Walau pajak rokok berlaku tahun depan, pemerintah tetap optimistis, target penerimaan cukai bisa tercapai.
Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pajak rokok yang bakal mendongkrak harga jual rokok tentu memberatkan pengusaha rokok. Bukan tidak mungkin penjualan rokok bisa berkurang. Sehingga daerah yang memiliki industri unggulan hasil tembakau juga akan ikut keberatan lantaran mereka tidak ingin pendapatan daerahnya berkurang.
Meskipun demikian, Ronny sepakat pajak rokok bisa meningkatkan pendapatan daerah. Nah, "Sekarang tinggal bagaimana daerah, apakah bisa melaksanakan amanat undang-undang atau tidak,"katanya. Selain itu, dia menambahkan, soal pengawasan penggunaan pajak rokok juga menjadi sangat penting.