Berita Pajak
Pajak Mengintai Investor Saham
Harian Kontan, 28 September 2015
Mereka yang bandel dipastikan tak akan bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, pajak juga akan menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) investor yang bersangkutan.
Dari NPWP yang tak efektif ini, aparat pajak akan menelusuri data pajak para investor bandel itu. "Kami akan kejar itu," kata Mekar Satria Utama, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN akhir pekan lalu (25/9).
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan merekomendasikan bank tempat investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun investor yang bersangkutan. "Keputusan ada di bank, tapi kami bisa merekomendasikan pembekuan itu," tandas Mekar.
Pajak bahkan mengaku sudah melakukan penyisiran data-data para investor saham. Sayang, Mekar ogah membeberkan detail, apakah sudah ada rekening dana investasi (RDI) investor yang dibekukan atau tidak.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) Susy Meilina mengatakan, setiap transaksi saham sifatnya final. Sehingga, pelaporan atau urusan pajak sudah diselesaikan di awal transaksi. Adapun, soal sanksi pembekuan rekening efek jika tak melapor SPT, Susy menilai kabar ini masih harus dibahas otoritas pajak dan pasar modal.
Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) menambahkan, jika penyisiran itu dilakukan karena ada kecurigaan pencucian uang menjadi langkah baik. Jika di luar itu, imbauan saja cukup. "Toh sudah ada PPh final. Investor itu mau untung atau rugi pasti bayar pajak. Buat apa diutak-atik lagi , " ungkap dia.
Poin itu mewajibkan para wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atas status wajib pajaknya untuk layanan tertentu, termasuk dalam hal ini adalah transaksi saham.