Berita Pajak
UKM Omset Kurang Dari Rp 300 Juta Kena Pajak 0,5%
suaramerdeka.com, 6 Februari 2013
JAKARTA, Pemerintah tengah menggodok pengenaan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Salah satu poin yang sudah disetujui adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan omset kurang dari Rp 300 juta sebesar 0,5%.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/2).
"Yang sudah disetujui itu 0,5% (usaha dengan omset di bawah Rp300 juta)," ujarnya.
Namun, Syarief menilai pengenaan PPh badan sebesar 0,5% pada kategori UKM dengan omset di bawah Rp 300 juta tidak adil. Karenanya, pihaknya masih akan memperjuangkan agar kategori usaha tersebut mendapatkan pembebasan pajak.
"Tetapi saya masih memperjuangkan yang 0% untuk usaha mikro (beromset di bawah Rp 300 juta," cetusnya.
Dia menuturkan selama ini pemerintah bersedia memberikan insentif pajak seperti tax holiday bagi investor. Sayangnya, pemerintah sulit memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPh Badan bagi usaha mikro.
"Investor yang masuk ke Indonesia dikasih tax holiday. Mereka kan konglomerat. UMKM dikasih juga tax holiday dong. Kita bandingkan itu saja. Itu kan untuk rakyat kecil," ujarnya.
Untuk diketahui, tax holiday yang diatur dalam PMK no. 130/PMK.011/2011 adalah pembebasan PPh Badan bagi industri yang berinvestasi paling sedikit Rp 1 triliun dengan kategori tertentu selama 5-10 tahun. Namun, Menkop menyetujui terhadap pengenaan PPh Badan sebesar 1% bagi usaha dengan omzet Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar.
"Kita maunya yang Rp 300 juta ke bawah itu nol persen, sedangkan pelaku usaha beromzet Rp 300 juta ke atas itu satu persen," jelasnya. Syarief mengkhawatirkan pengenaan pajak tersebut akan membebani para pengusaha mikro yang baru memulai usaha.