Berita Pajak
Menkeu Ingin Freeport Terapkan Pajak Prevailing
Harian Kontan, 4 Juli 2017
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan agar PT Freeport Indonesia menggunakan sistem pajak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batubara.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut mengamanatkan bahwa seluruh klausul perpajakan pada rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah prevailing, yaitu bersifat dinamis dan mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.
"Di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki adanya suatu prevailing law yang berarti kita akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini," kata Sri Mulyani, Selasa (4/7).
Sementara saat ini Freeport menginginkan mengikuti rezim IUPK, namun dengan sistem pajak nail down, yaitu peraturan yang berlaku adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan soal hal itu.
Lebih lanjut ia mengaku, pertemuan antara dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly, pagi tadi dilakukan untuk mencoba menyamakan pendapat dan seluruh informasi yang telah dikumpulkan tim teknis di Kementerian ESDM.
Sri Mulyani bilang, tim teknis akan memfinalkan empat poin yang akan dibahas dalam negosiasi jangka panjang antara pihak Freeport dan tim perundingan, yang meliputi stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal, kewajiban pelepasan saham (divestasi), kelangsungan operasi, dan pembangunan smelter.
"Tim teknis di bawah kepemimpinan Pak Jonan sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang ke depan," tambahnya.