Berita Pajak
Transaksi Pengembang Properti 2 Tahun Terakhir akan Diperiksa Ditjen Pajak
detik.com, 13 Agustus 2013
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memeriksa dokumen-dokumen transaksi para pengembang properti dalam rangka mengejar potensi kekurangan pembayaran pajak sektor real estate. Semua dokumen pengembang dua tahun ke belakang terkait transaksi properti akan diperiksa.
"Pemeriksaan rencananya untuk transaksi 2 tahun ke belakang, sebenarnya kita bisa 5 tahun ke belakang, tapi kita juga mempertimbangan sumber daya manusia yang terbatas," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi kepada detikFinance, Selasa (13/8/2013)
Chandra mengatakan berdasarkan uji silang data Real Etate Indonesia (REI) ada potensi pajak penghasilan (PPh) dari properti sekitar Rp 30 triliun, angka tersebut belum termasuk PPN. Namun kenyataanya selama ini setoran pajak properti hanya sekitar Rp 9 triliun
"Jadi selama ini kita melihat, terjadi booming penjualan properti 2011/2012, tapi penerimaan pajak dari sektor real estate tak meningkat. Ini ada apa?" katanya.
Menurut Chandra pihaknya akan meminta semua dokumen terkait transaksi properti kepada pengembang. Cara yang paling efektif untuk memeriksa terjadinya potensi kekurangan pajak adalah dengan memeriksa rekening koran pengembang. Hal ini dengan pertimbangan, mayoritas transaksi properti saat ini banyak yang menggunakan jasa perbankan.
"Juga akan diperiksa dokumen pembayaran pajaknya," kata Chandra.