Harian Kompas, 30 June 2016
Sosialisasikan Pengampunan Pajak
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pengampunan pajak bisa jadi momentum pembenahan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini merupakan era baru pemberdayaan usaha kecil menengah secara tertib.
Itu karena dengan penerapan pengampunan pajak tersebut, usaha kecil menengah (UKM) akan tercatat di dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini membantu pemerintah melalui penambahan nomor pokok wajib pajak baru.
Formalitas semacam ini penting karena Indonesia sudah ikut serta dalam integrasi pasar regional, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Hal pertama yang perlu dilakukan sekarang adalah sosialisasi dari pengampunan pajak," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari, di Jakarta, Rabu (29/6).
Sosialisasi pengampunan pajak tersebut merupakan proses penyadaran tentang kewajiban UKM untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik. Setelah sosialisasi pengampunan pajak, pemerintah juga perlu menyederhanakan prosedur pembayaran tarif tebusan.
"UKM itu rasional. Kalau dia merasa mendapat insentif memadai, tanpa disuruh pun dia akan ikut," kata Choirul.
Choirul menambahkan, penyediaan tata cara pengisian formulir atau aplikasi perangkat lunak mengenai pengampunan pajak ini akan membantu UKM sebab selama ini UKM kesulitan melaksanakan kewajiban membayar pajak. Disarankan, prosesnya lebih sederhana dan cepat.
UKM juga harus dikenalkan pada insentif jangka panjang. Saat pajak sudah dibayar, ditambah izin usaha mikro dan kecil yang difasilitasi Kemenkop dan UKM, UKM akan dapat prioritas saat mengajukan permohonan kredit kepada lembaga keuangan bank ataupun nonbank.
Akan tetapi, saat ini kegiatan mobilisasi pajak sering kali belum terkoneksi dengan kegiatan perluasan skema kredit. Padahal, kedua kegiatan ini seharusnya tersambung sehingga akan ada insentif untuk setiap kewajiban yang diselesaikan.
Dibenahi
Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menuturkan, UKM harus bisa membenahi pembukuan, sistem administrasi, dan berbagai hal lain. "Semua level pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, harus bergerak untuk menyosialisasikan pengampunan pajak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pengampunan pajak berlaku bagi semua orang, termasuk pelaku UKM yang kadang-kadang administrasi pajaknya berantakan.
"Ada kemungkinan utang pajak di sana dan di sini, yang membuat pelaku UKM takut dengan petugas pajak," kata Bambang dalam dialog ekonomi dan buka puasa bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Selasa (28/6) petang.
Melalui keikutsertaan dalam pengampunan pajak, tambah Bambang, pelaku UKM mendeklarasikan data yang belum pernah dilaporkan dan membayar uang tebusan. Setelah itu, pelaku UKM tak perlu takut dikejar-kejar orang pajak karena tidak akan diperiksa.
"Yang paling penting, catatan uangnya sudah bersih," ujar Bambang.