Harian Kontan, 12 January 2016
KEMENTERIAN Keuangan (Kemkeu) menghitung ulang target penerimaan pajak tahun 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, dalam penghitungan ulang itu, formulasi target penerimaan pajak tahun ini berbasis realisasi tahun 2015.
Kemkeu akan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3% dan inflasi 4,7% untuk menghitung pertumbuhan alamiah pajak. "Pertumbuhan alamiahnya tahun ini 10%," katanya, Senin (11/1). Target baru pajak itu akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Selain pertumbuhan alamiah, Kemkeu memasukkan potensi dari upaya ekstra Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini. Yakni pengampunan pajak atawa tax amnesty. Potensi tax amnesty juga tergantung kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.
Berdasarkan data Kemkeu, penerimaan pajak hingga 31 Desember 2015 yang dikonsolidasikan hingga 10 Januari 2016 mencapai sekitar Rp 1.060,85 triliun. Dengan pertumbuhan alamiah saja, target pajak tahun ini seharusnya sebesar Rp 1.166,67 triliun. Dengan asumsi penerimaan tax amnesty sebesar Rp 60 triliun, target pajak tahun ini seharusnya Rp 1.226,67 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo sebelumnya menghitung, kenaikan penerimaan pajak alamiah 10% dan upaya ekstra 5%. Dus, target idealnya Rp 1.219,7 triliun.