Berita Pajak
![]()
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Wajib Ada NPWP
Harian Kontan, 22 May 2015
Aturan ini diberlakukan sejak ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan (Kemkeu) engan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disaksikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5).
Selain Kemkeu, BPN juga meneken perjanjian kerjasama dengan Bank Indonesia, Kementerian Sosial, dan Kejaksaan Agung, yang terdiri dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam pelaksanaannya, BPN akan mengecek data setiap orang yang mengajukan sertifikat tanah. "Selain memiliki NPWP, dia juga harus dipastikan telah membayar pajak,"ujar Ferry, Rabu (20/5).
Untuk mengecek data pendukung perpajakan, BPN akan dibantu suplai data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu. Kelak, data tersebut akan terkoneksi langsung ke tempat pengajuan pendaftaran sertifikat tanah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, aturan tersebut bisa mendorong tingkat kepatuhan pajak asyarakat. Selain itu, mempersempit ruang gerak masyarakat, yang biasa mencari celah lalai dari membayar pajak, terutama di sektor properti.
Bambang berharap dengan peraturan tersebut, target penerimaan perpajakan bisa terealisasi. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak naik 35% dibandingkan realisasi tahun 2014 lalu.
