Berita Pajak
Pemerintah Diimbau Jangan Tahan Restitusi Pajak
Bisnis.com, 28 April 2015
Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hariyadi Sukamdani mengatakan langkah penahanan restitusi pada akhirnya akan mengganggu cashflow pengusaha sehingga mengganggu kinerja ekspor.
"Itu akan berdampak pada ekspor karena modal kerja kita ditahan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (27/4).
Pelambatan kinerja ekspor, paparnya, pada gilirannya akan mengancam kembali pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Pengamanan penerimaan pajak lewat langkah tersebut juga tidak fair bagi wajib pajak.
Untuk itu, pemerintah harus memberikan kesetaraan hak antara WP dan Ditjen Pajak (DJP). Yang terjadi selama ini, DJP menuntut agar ada pembayaran pajak dengan tepat waktu. Di sisi lain, WP punya hak menuntut agar restitusi juga bisa dicairkan tanpa adanya upaya-upaya yang menghambat.
Restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada WP apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Artinya, jika ada pengajuan restitusi yang tidak dicairkan, biasanya dihitung dalam penerimaan negara.