Berita Pajak
Data Base WP Berbasis NIK Tengah Dibangun
akuntanonline.com, 28 Mei 2013
Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensinkronisasi nomor induk kependudukan (NIP) dan nomor pokok wajib pajak (NPW). "Saat ini pemerintah sedang mengupayakan pembentukan sistem perpajakan yang akan diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan," kata Menkeu M. Chatib Chatib di depan Sidang Paripurna DPR untuk menanggapi pandangan fraksi-fraksi tentang kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijkan fiskal di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/13).
Upaya pengabungan struktur data antara NIK yang tercantum dalam e-KTP dengan NPWP untuk dijadikan data base NPWP berbasis data kependudukan. Usaha tsb perlu nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan dengan terintegrasinya sistem perpajakan dan administrasi kependudukan, setiap penduduk selain memiliki NIK juga NPWP yang akan bermanfaat untuk mempermudah memonitor tax compliance dari setiap wajib pajak (WP).
Terhadap masukan mengenai perlunya penciptaan suatu sistem check and balance antara lembaga perpajakan dan profesional publik, serta sinkronisasi sistem perpajakan dengan sistem administrasi kependudukan yang dikembangkan, kata Chatib, pemerintah telah mengatur tugas dan wewenang antara Direktorat Jenderak Pajak (DJP) dengan konsultan pajak dalam menangani masalah perpajakan dari wajib pajak. Dengan sistem seperti itu, apabila terjadi perselisihan tentang masalah perpajakan telah ditata untuk diselesaikan melalui proses pengajuan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.
Menanggapi markus (mafia kasus) pajak, penipuan pajak dan modus penghindaran pajak terutama perusahaan asing melalui transfer pricing, serta melakukan upaya mengantisipasi kebocoran penerimaan negara, DJP telah melakukan pencegahan di lingkungan kerjanya. Pencegahan itu dengan mengembangan whistle blowing system, melakukan rotasi yang menyeluruh bagi tenaga fungsional pemeriksa pajak guna mencegah terjadinya penyimpangan. Memperbaiki kualitas pemeriksaan untuk mengurangi jumlah sengketa pajak, meningkatkan peran komite pengawas perpajakan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan internal serta melakukan pengujian kepatuhan internal secara tematik.