Berita Pajak
Aturan Bebas Pajak Belum Keluar, Pasokan Rumah Murah Seret
viva.co.id, 27 February 2014
VIVAnews - Pemerintah hingga saat ini belum juga mengeluarkan peraturan yang membebaskan pajak untuk rumah yang menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Padahal, Kementerian Perumahan Rakyat sudah resmi menaikkan harga rumah bersubsidi ini pada November tahun lalu.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Eddy Hussie, kepada VIVAnews, Rabu 26 Februari 2014 mengungkapkan, akibat dari belum keluarnya keputusan ini, pasokan untuk rumah murah sangat terbatas.
"Di REI sendiri hampir tidak ada. Ada, namun jumlahnya sangat sedikit," katanya.
Eddy mengungkapkan, saat ini harga rumah dengan skema FLPP yang ditetapkan pemerintah sudah naik. Namun, kenaikan harga rumah itu tidak diikuti oleh surat bebas pajak dari Kementerian Keuangan. Kondisi ini menyebabkan pengembang enggan membangun rumah bersubsidi.
Pembangunan rumah oleh anggota REI, menurut dia, terus berlanjut. Namun, pembangunannya banyak di kelas rumah Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Pembebasan pajak ini, menurut Eddy, bukan demi kepentingan pengembang. Sebab, pengembang akan terus melakukan pembangunan, namun tidak di tipe rumah bersubsidi.
"Ujung-ujungnya rakyat kecil yang dirugikan karena pasokan untuk rumah FLPP berkurang," katanya.
Dia memaparkan, harga lama sudah tidak lagi cocok untuk pengembang, karena kenaikan harga tanah dan juga bahan material. REI pun, menurut dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat.
"Mereka mengatakan, saat ini sedang dalam proses," katanya.
Dia menambahkan, pengembang berharap pembebasan pajak ini cepat terealisasi. Jika tidak, akan semakin sedikit pengembang yang membangun rumah murah.