Harian Kontan, 14 January 2016
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah menjadi RUU prioritas yang akan dibahas bersama DPR tahun ini. Meski demikian, pemerintah belum juga menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih membahas tentang penentuan tahun pajak yang akan digunakan untuk menghitung besaran kesalahan wajib pajak dan besaran tebusan yang seharusnya dibayarkan wajib pajak. Saat ini, pihaknya masih menimbang apakah akan menggunakan basis perhitungan hingga tahun pajak 2014 atau 2015. "Intinya supaya adil dalam arti jangan sampai dia terkena dua kali pajak (tebusan)," kata Darmin usai rapat koordinasi membahas tax amnesty, di kantornya, Rabu (13/1) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Staf Khusus Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi. Sofjan menjelaskan, jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2014, pemerintah khawatir wajib pajak akan terkena pajak ganda.
Sebab jika kesalahan wajib pajak diampuni hanya sampai tahun pajak 2014, dikhawatirkan masih ada kesalahan pada tahun pajak 2015 sehingga wajib pajak harus membayar uang tebusan kembali.
Tetapi jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2015, pemerintah baru bisa melakukan perhitungan setelah bulan Maret atau April mendatang. Dengan demikian, penerapan tax amnesty berpeluang diterapkan pada semester kedua 2016. "Jadi ini sebenarnya soal teknis yang puyeng. Itu satu poin yang belum ketemu," kata Sofjan. Para pengusaha, kata Sofjan, ingin basis perhitungan hingga tahun pajak 2015.