Berita Pajak
OECD Sepakat Rilis Aturan Pajak Baru
Harian Kontan, 29 January 2016
Organisasi yang terdiri dari 31 anggota ini sepakat untuk membuat perjanjian bahwa perusahaan yang memiliki bisnis di suatu negara harus membayar pajak di negara tempatnya berbisnis. Langkah tersebut membuat perusahaan multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook harus membayar pajak di setiap negara di tempat perusahaan mendapat keuntungan. "Dampak langsung kerjasama internasonal ini dapat meningkatkan transparasi operasi perusahaan multinasional," ujar Sekretaris Jenderal OECD Angle Gurria.