Harian Kontan, 28 January 2016
JAKARTA. Pemerintah masih menghitung perubahan target penerimaan pajak pada tahun ini. Sebab, hitungan target penerimaan pajak yang baru itu masih bergantung pada penerimaan negara yang berasal dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2016 minimal 13% dari realisasi 2015. Angka ini berasal dari pertumbuhan alamiah, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2016 yang ditargetkan masing-masing sebesar 5,3% dan 4,7% serta ekstra usaha 3%.
Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) terbaru menyebutkan, realisasi penerimaan pajak sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.060,8 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp 49,7 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.011,1 triliun.
Hitungan KONTAN, realisasi penerimaan pajak tahun 2015 lebih tinggi 7,68% dibanding tahun 2014 yang sebesar Rp 985,1 triliun. Adapun realisasi PPh nonmigas tahun 2015, naik 12,63% dibandingkan realisasi tahun 2014 sebesar Rp 897,7 triliun.
Dengan realisasi pajak 2015 sebesar Rp 1.060,8 triliun, dengan target pertumbuhan minimal 13%, target pajak tahun 2016 ini sebesar Rp 1.198,7 triliun. Menurut Bambang, target tersebut belum memperhitungkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas dan penerimaan dari upaya ekstra (extra effort), antara lain dari pengampunan pajak. "Ada ekstra effort sebesar 3%, itu yang kami gunakan lagi di 2016," katanya, Rabu (27/1).
Kuncinya tax amnesty
Target tersebut lebih rendah dari target penerimaan pajak secara keseluruhan dalam APBN 2016 sebesar Rp 1.368,5 triliun. Menurut Bambang, kunci penerimaan pajak tahun ini ada di kebijakan tax amnesty. "Kalau penerimaan tax amnesty berjalan dan perkirakan penerimaanya cukup besar, maka kami bisa kembali ke prediksi yang awal sehingga bisa cover belanja," kata Bambang tanpa merinci target tax amnesty.
Saat ini pemerintah telah menyelesaikan pembahasan draf RUU pengampunan pajak atau tax amnesty di Kementerian Koordinator Perekonomian. Selain itu, dalam pembicaraan informal, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui isi RUU pengampunan pajak. Masalahnya, sampai saat ini presiden belum mengirimkan amanat presiden (Ampres) sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU di DPR.
Dalam draf RUU itu, pemerintah mengenakan tarif super rendah yakni 1%, 2% dan 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi asetnya dari luar negeri ke Indonesia. Dan tarif 3%, 4%, serta 6% bagi wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi.
Selain dari tax amnesty, Bambang bilang Kemkeu masih menghitung target penerimaan PPh migas tahun ini mengingat harga minyak dunia yang terus merosot. Bambang memproyeksi, harga minyak tahun ini hanya akan ada di kisaran US$ 40 per barel, jauh di bawah asumsi APBN 2016 sebesar US$ 50 sebarel.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penerimaan pajak tahun ini masih belum bisa diharapkan. “Target 2016 terlalu optimistis,” ungkapnya. Darmin meminta Menteri Keuangan menurunkan target pajak 2016.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, target penerimaan pajak yang aman di 2016 sebesar Rp 1.219,92 triliun, 10% dari pertumbuhan alamiah dan 5% dari upaya ekstra.