Berita Pajak
Bebas PPN, Impor Pesawat Tuntut Bebas Bea Masuk Perusahaan penerbangan
Harian Kontan, 1 October 2015
Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap pembebasan PPN impor hanya akan berpengaruh pada aliran uang masuk dan keluar di kas perusahaan. Soalnya, pembebasan PPN bukan sebagai beban operasi. "Kalau mau bantu investasi, ya pembebasan bea masuk," katanya (30/9).
Jika pemangkasan bea masuk bisa mengurangi beban operasional perusahaan. Ia berharap, pemerintah bisa menambah jumlah daftar bea masuk yang dibebaskan setelah akhir Juli 2015 membebaskan bea masuk empat jenis komponen mesin pesawat.
Ia mencontohkan untuk sewa pesawat selama ini PT Garuda Indonesia menyewa pesawat ke perusahaan penyedia pesawat sewa (lessor). Nah mereka ini lebih banyak berada di luar kawasan pabean.
Walhasil Garuda masih tetap wajib membayar PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak. Kondisi inilah yang membuat membuat harga tiket Garuda lebih mahal dan tidak kompetitif.
Sementara Hasudungan Pandiangan, Wakil Direktur Komersial Sriwijaya Air menyambut baik usulan ini. Ia mengklaim aturan ini bisa menghemat kewajiban pajak.