okezone.com, 20 May 2016
JAKARTA - Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kebijakan ini ternyata direspons negatif oleh masyarakat. Bahkan, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengklaim jumlah penutupan kartu kredit meningkat hingga tiga kali lipat sejak diterapkannya aturan ini.
Namun, Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tak perlu panik dengan kebijakan pemeriksaan data transaksi kartu kredit. Pasalnya, data ini hanya akan digunakan oleh pemerintah sebagai pelengkap dan pembanding data wajib pajak yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak.
"Ini nantinya akan kita digunakan sebagai data pembanding. Jadi enggak usah khawatir karena sekarang kita sudah punya data juga kok. Nanti kita lakukan klarifikasi. Dia (kebijakan pemeriksaan transaksi kartu kredit) sebagai data pembanding yang akan melengkapi data-data Ditjen Pajak," kata Mekar saat dihubungi Okezone.
Masyarakat pun diimbau tak perlu khawatir dengan pungutan pajak terhadap transaksi kartu kredit. Pasalnya, pemeriksaan data transaksi ini tidak akan berdampak pada dikenainya pajak pada setiap transaksi melalui kartu kredit di berbagai perbankan.
"Ini hanya mekanisme kita untuk mengumpulkan data dan informasi. Kita ingin menegaskan kepada masyarakat, data itu sendiri nantinya tidak akan ada pengenaan pajak dari transaksi kartu kredit," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai rincian kebijakan ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan dapat memahami dan tidak melakukan penutupan kartu kredit akibat khawatir terhadap keterbukaan data transaksi kartu kredit.
"Tapi kita tetap akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait dengan apa yang dimaksud dengan penyerahan data dan informasi perpajakan," tutupnya.