Berita Pajak
![]()
Menkeu janji perpanjang diskon pajak PPh 25 & 29
kontan.co.id, 18 November 2013
JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya. Kalau semula insentif ini hanya berlaku untuk laporan keuangan 2013, kemungkinan akan diperpanjang untuk laporan keuangan 2014.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri, akhir pekan lalu di Jakarta. Chatib bilang perpanjangan ini dilakukan agar perusahaan tidak mengurangi jumlah karyawan mereka karena menghadapi masa sulit tahun depan. "Dengan adanya kenaikan BI rate menjadi 7,5%, akan saya review untuk diperpanjang hingga 2013," kata Chatib di Istana Presiden.
Seperti kita tahu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2013 menyebutkan, pengurangan PPh pasal 25 berlaku untuk masa pajak September 2013 sampai Desember 2013. Pengurangan ini maksimal sebesar 25% dari kewajiban pajak, dan dapat diberikan untuk perusahaan yang tidak berorientasi ekspor.
Sedangkan bagi perusahaan berorientasi ekspor diskonnya maksimal 50%. Sementara masa penundaan pembayaran PPh pasal 29, diberikan selama tiga bulan.
Namun demikian Chatib belum memastikan apakah diskon pajak dan penundaan ini akan diberikan sepanjang tahun atau hanya beberapa kuartal saja. Yang jelas kebijakan ini diperlukan untuk membantu cash flow perusahaan agar tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
Kurang menarik
Meski pemerintah bersemangat mengobral diskon pajak, ternyata pengusaha kurang berminat.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Natsir Mansyur melihat, insentif yang ditawarkan pemerintah ini tidak begitu menarik lantaran tidak membuat biaya pokok produksi menjadi berkurang signifikan.
Padahal kebijakan kenaikan BI rate sebesar 175 basis poin menjadi 7,5% tahun ini makin menambah beban pengusaha, karena hal itu langsung mengerek biaya perusahaan. Kondisi ini masih ditambah lagi dengan kenaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan besar. "Kebijakan pemerintah selama ini justru tidak mendukung dunia usaha," kata Natsir, Minggu (17/11).
Natsir juga menyoroti masih tingginya biaya pengurusan izin di Indonesia. Nah, persoalan-persoalan ini yang tidak kunjung dibenahi oleh pemerintah, padahal jelas mengganggu iklim usaha.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistyaningsih berpendapat minimnya peminat insentif pajak ini lantaran pengusaha takut diperiksa oleh kantor pajak. Sebab biasanya sebelum memberikan insentif, kantor pajak akan lebih dulu memeriksa kondisi keuangan para pengusaha tersebut.
Selain itu, Lana menyarankan agar pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menambah tenaga kerja baru atau melakukan ekspansi pabrik di dalam negeri.
