Berita Pajak
Harga Emas Perhiasan Turun, Dorong Bisnis Perhiasan, Pemerintah Potong PPN Dari 10% Menjadi 2%
Harian Kontan, 21 Maret 2013
JAKARTA. Anda penggemar emas perhiasan? Silakan berharap harga perhiasan yang terbuat dari emas bisa segera turun. Mulai Maret 2013 ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah perhitungan pajak pertambahan nilai PPN emas perhiasan.Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2013 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, nilai dasar penghitungan PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menghitung PPN emas perhiasan berdasarkan harga jual perhiasan emas ke konsumen yakni sebesar 10% dari harga. "Dengan begitu, kalau dulu PPN emas perhiasan 10%, sekarang ini hanya 2%," ujar I Awan Nurmawan, Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rabu (20/3).
Toko perhiasan emas tak boleh memotong langsung PPN sebesar 10% itu dari harga jual. Namun, perhitungan PPN mengacu pada 20% dari penyerahan emas, termasuk di dalamnya ongkos pembuatan perhiasan, hingga modifikasi emas perhiasan.
Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli cincin emas seharga Rp 1 juta, PPN yang Anda bayar adalah 10% dari Rp 25.000 (20% x Rp 1 juta= Rp 250.000 x 10%= Rp 25.000). Dengan begitu, Anda hanya mengeluarkan dana Rp 1,025 juta untuk cincin tersebut.
Hitungan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni 10% langsung dari harga jual. Untuk cincin seharga Rp 1 juta, Anda harus membayarnya Rp 1,1 juta.
Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memudahkan bisnis emas perhiasan. Dengan beban PPN yang lebih kecil, masyarakat akan semakin terdorong membeli emas perhiasan sehingga bisnis toko emas perhiasan semakin berkembang.
Meski secara persentase PPN emas menyusut, kata Awan, Ditjen menyakini hal itu tidak akan mengurangi pendapatan pajak. Bahkan, bisa saja pendapatan semakin besar bila insentif ini mampu mendorong pembelian emas dari konsumen.
Namun, menurut Gunadi, Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, kebijakan ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk menaikkan harga. Pedagang akan menetapkan harga tinggi, mengacu dengan kenaikan emas batangan. Apalagi, jika aturan ini tidak disosialisasikan dengan baik.
Selain emas perhiasan, beleid baru ini juga mengatur PPN atas jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Aturan ini menetapkan, nilai penghitungan pajak biaya transportasi hanyalah 10% dari total biaya. Artinya tarif efektif PPN transportasi hanya 1% dari biaya transportasi Anda.