Berita Pajak
Dalam Dua Bulan, Penerimaan Pajak WP Pribadi Naik 23%
Harian Kontan, 9 March 2015
menjadi bawahannya mampu mendongkrak pemasukan negara.
Lihat saja penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak (WP) pribadi di dua bulan pertama tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dari total realisasi penerimaan pajak per 1 Januari 2015 hingga 28 Februari yang sebesar Rp 125 triliun, kontribusi pemasukan PPh WP pribadi mencapai Rp 20,32 triliun.
Selama Januari hingga Februari 2015, Ditjen Pajak telah melakukan sandera badan (gijzeling) sedikitnya terhadap lima penunggak pajak.
"Wajib pajak yang income-nya lebih dari satu, pasti kurang bayar," imbuh Bambang. Bambang optimistis, pada tahun ini, Ditjen Pajak mampu mencapai target penerimaan dari WP pribadi Rp 40 triliun.
Apalagi, sejumlah aturan semacam insentif baru sudah dikeluarkan Kemkeu. Antara lain, penghapusan sanksi administrasi 2% per bulan atas utang pajak. Dari aturan itu, pemerintah berharap bisa meraih piutang pajak dengan potensi Rp 20 triliun tahun ini.
Selain itu, dalam waktu dekat Kemkeu juga akan menerbitkan aturan mengenai penghapusan sanksi bagi WP yang ingin memperbaiki SPT.
Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis menyarankan pemerintah jangan terlihat ‘jumawa’ dulu dengan kenaikan penerimaan pajak WP pribadi. Menurutnya, perlu dilihat lebih detail sumber kenaikan tersebut.